Meninjau Kritis Pungutan Liar dan Kebijakan Pembayaran Tambahan di Lingkungan Pendidikan

Membeli LKS, membayar sumbangan, dan segala macam pembayaran lainnya (diluar SPP ataupun komite) dilingkungan sekolah merupakan sesuatu yang patut dikritisi mengingat tidak semua orang tua murid memiliki kondisi ekonomi yang setara. Lagipula, apakah semuanya benar-benar sesuatu yang penting? Kritik semacam ini dibutuhkan agar tidak ada lagi beban biaya yang sebenarnya bukan sesuatu yang penting.

Jan 7, 2024 - 09:02
Jan 5, 2024 - 10:20
 0
Meninjau Kritis Pungutan Liar dan Kebijakan Pembayaran Tambahan di Lingkungan Pendidikan
ilustrasi oleh freepik

Praktik pembelian buku LKS, sumbangan, dan berbagai pembayaran tambahan di luar biaya SPP dan komite sekolah perlu disoroti, mengingat tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sepadan. Apakah seluruhnya memang benar-benar esensial? Kritik terhadap hal semacam ini penting agar tidak ada beban finansial yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Namun, sejauh mana kesiapan sekolah untuk memberantas segala jenis jual-beli dan pungutan yang tidak terkendali di lingkungan mereka?

Pengeluaran dalam pendidikan adalah hal yang normal jika memang memiliki tujuan yang jelas. Sebagai contoh, SPP di sekolah swasta atau dana komite di sekolah negeri. Namun, prinsip akuntabilitas harus ditegakkan dalam setiap jenis pembayaran. Jika terdapat pembayaran yang dianggap tidak masuk akal atau sumbangan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas, seperti pemaksaan pembelian buku yang tidak berkontribusi signifikan pada proses belajar, hal ini patut dipertanyakan.

Apabila biaya tambahan tersebut terasa tidak wajar, ada kemungkinan adanya pemungutan liar dengan berbagai alasan tak masuk akal, baik dari sekolah maupun dari pihak guru. Pelajar harus peka terhadap upaya pemaksaan tersebut, seperti sumbangan yang tidak biasa (misalnya, pada hari Jumat atau untuk keperluan tertentu yang tidak terduga), atau paksaan membeli buku yang sebenarnya tidak diperlukan. Tindakan semacam ini tidak hanya memberikan beban ekonomi, tetapi juga menciptakan parasit dalam dunia pendidikan.

Pemungutan liar diibaratkan sebagai penyakit yang merusak sistem pendidikan secara perlahan. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan penanganan terhadap praktik ini harus segera dilakukan. Pendidikan adalah hak setiap individu, dan segala bentuk hambatan atas hak tersebut merupakan pelanggaran serius. Pemerintah memegang peran penting dalam mengawasi institusi pendidikan. Pengawasan bukanlah tujuan akhir, tetapi tindakan tegas harus diambil jika terbukti ada lembaga pendidikan yang melakukan pemungutan liar.

Namun, harapan tidak selalu bisa diletakkan sepenuhnya pada pemerintah. Sebagai langkah awal, murid harus berkomunikasi dengan orang tua mengenai sumbangan yang diminta oleh sekolah beserta alasannya. Sumbangan haruslah sesuai dengan kebutuhan yang jelas, seperti sumbangan pada hari Jumat atau untuk bantuan dalam keadaan tertentu. Apabila ada sumbangan yang terkesan aneh dan tidak sesuai dengan kebutuhan, atau adanya pungutan yang seharusnya telah ditanggung oleh sekolah, hal ini harus dibahas bersama. Jangan biarkan pendidikan kita terhimpit oleh komersialisasi, terutama dalam hal pembelian buku atau materi pembelajaran. Pendidikan haruslah menjadi hak yang terjangkau bagi semua, bukan semata-mata menjadi bisnis.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Darma Putra Kusuma Wijaya Saya adalah mahasiswa jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Universitas Gadjah Mada. Saat ini saya memiliki ketertarikan dalam isu pendidikan di Indonesia