Ternyata, Gaji P3K Dipastikan Sama Dengan PNS

Jun 21, 2021 - 05:56
Oct 1, 2021 - 10:05
 0
Ternyata, Gaji P3K Dipastikan Sama Dengan PNS

SahabatGuru Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) menjadi solusi bagi tenaga honorer K-2 yang sudah berusia di atas 35 tahun. Bila usianya sudah melebihi angka itu, mereka dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2018. Hanya tidak berarti pemerintah mengabaikan tenaga honorer. Apalagi guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) sudah mengabdikan diri mendidik generasi bangsa ini meski mendapat honor yang tidak manusiawi. Padahal guru honorer tidak hanya bisa ditemui di desa atau pelosok, tetapi juga di sekolah-sekolah negeri di kota besar. Ini yang menjadikan guru honorer tetap mendapat perhatian pemerintah. Bila tidak bisa tes CPNS, mereka bisa mengikuti skema P3K. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, skema P3K harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi. “Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen P3K sedang dalam tahap penyelesaian. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksana dari UU ASN yang mengatur mekanisme rekrutmen CPNS dengan skema P3K,” ujar Yanuar dalam rilisnya, beberapa waktu lalu. “P3K juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer,” lanjut dia. Menurut rencana, RPP tersebut akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karier, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi P3K. Tidak hanya itu, pegawai yang mengikuti program tersebut memiliki peluang untuk naik jabatan. Mereka punya mendapatkan hak keuangan sama dengan PNS. Ini berarti gaji mereka yang termasuk P3K bakal tidak berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). “P3K juga akan diarahkan mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan,” ujar Setiawan Wangsaatmadja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ditegaskan oleh Setiawan, “P3K memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS.” Dengan adanya payung hukum P3K, guru honorer tetap mendapat perhatian. Harapan agar honorer K-2 mendapatkan kepastian status sudah menjadi komitmen semua lembaga, kementerian, serta DPR RI dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan guru.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju