Satgas Covid-19 Umumkan Depok Zona Merah, Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan Daring

Jul 3, 2021 - 07:57
Jul 3, 2021 - 07:58
 0
Satgas Covid-19 Umumkan Depok Zona Merah, Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan Daring
Ilustrasi belajar daring | Net

SahabatGuru - Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengumumkan secara resmi Kota Depok resmi berstatus zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6) lalu. Dengan status zona merah ini, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.  

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok akan terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah langkah mikro lockdown bagi RT Zona Merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.

Pelaksanakan kebijakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021.

"Ada beberapa poin yang diatur yakni salah satunya, Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring," ujar Dadang, Selasa (29/6) lalu.

Selain itu juga legiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Pengaturan tamu dan kunjungan kerja, perjalanan dinas ke luar Kota Depok untuk sementara dihentikan.

"Untuk tamu keluarga dan luar Kota Depok maksimal lima orang. Transportasi umum, maksimal 50 persen dengan maktu dibatas sampai pukul 22.00 WIB," terangnya

Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengumumkan status zona merah Covid-19 melalui 14 indikator. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.

ROB

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow