Saat ini Ada 58.947 Naskah Kuno Nusantara Namun Hanya 8 yang Masuk MoW

Indonesia memiliki ribuan naskah kuno. Namun yang tercatat dan baru baru delapan warisan dokumenter yang masuk MoW yang ditetapkan oleh UNESCO.

May 24, 2022 - 07:40
 0
Saat ini Ada 58.947 Naskah Kuno Nusantara Namun Hanya 8 yang Masuk MoW
Naskah kuno Nusantara ( Foto dok. news.unair.ac.id )

sahabatguru.com.Indonesia memiliki ribuan naskah kuno. Namun yang tercatat dan baru baru delapan warisan dokumenter yang masuk MoW yang ditetapkan oleh UNESCO. Berdasarkan data Chambert-Loir dan Oman Fathurahman, tercatat sebanyak 58.947 naskah kuno Nusantara tersebar di dalam dan luar negeri. 

Hal itu dikatakan Wardiman Djojonegoro, manta menteri pendidikan yang saat ini dikenal gigih mendorong agar naskah kuno di Indonesia dapat tercatat di dalam Memori Ingatan Dunia atau Memory of the World (MoW). "Saat ini tercatat baru delapan warisan dokumenter yang masuk MoW yang ditetapkan oleh UNESCO, " ujar Wardiman. 

Untuk itu ia mendorong Perpusnas mendukung usulan naskah kuno Nusantara tersebut ke UNESCO. Penetapan naskah kuno Nusantara sebagai MoW, merupakan pengakuan dari dunia bahwa karya intelektual nenek moyang bangsa, layak untuk dikenang. Dia menyebut, Jerman sudah memiliki 80 warisan dokumenter yang ditetapkan sebagai MoW.

“Salah satu kriteria UNESCO adalah menghormati, mengenang tentang kepandaian daripada nenek moyang kita di seluruh dunia. Karena MoW itu seluruh dunia. Jadi, kita harus mengajukan naskah kita untuk bisa diterima sebagai warisan dunia, pengakuan daripada local genius daripada nenek moyang kita,” kata dia.

Usulan naskah kuno Nusantara untuk masuk MoW agar sejarah bangsa lebih dikenal masyarakat, khususnya generasi muda. “Karena di dalam syarat UNESCO adalah setiap naskah itu harus open access, harus terbuka, kalau bisa digitalisasi. Sehingga orang jauh di Amerika, jauh di Eropa, jauh di Jepang, bisa membaca,” kata dia lagi.

Sementara itu pustakawan ahli utama Perpusnas, Sri Sumekar, menyatakan sebelum masuk MoW, warisan dokumenter bangsa harus diakui terlebih dulu secara nasional atau dalam Ingatan Kolektif Nasional (IKON).

Sekedar informasi IKON adalah program yang dikoordinir oleh Perpusnas dalam rangka pelaksanaan inventarisasi, pencatatan, pendataan, dan pendaftaran/registrasi warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagai karya budaya bangsa yang harus diingat oleh seluruh bangsa Indonesia.

Perpusnas ditunjuk sebagai koordinator setelah pencanangan IKON pada 2012 di Manado yang digagas oleh tujuh kementerian/lembaga. Naskah kuno yang diusulkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri yang berumur sekurangnya 50 tahun. Serta mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Diharapkan adanya IKON dapat mengajarkan pelestarian warisan dokumenter bangsa Indonesia dan penyelamatan aset dokumen nasional dari kepunahan. Selain dilestarikan, warisan bangsa ini dialihmediakan dalam bentuk digital, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara mudah.

Berdasarkan data Chambert-Loir dan Oman Fathurahman, tercatat sebanyak 58.947 naskah kuno Nusantara tersebar di dalam dan luar negeri. Untuk itu, dia mengimbau kepada para pemilik naskah serta dinas kearsipan dan perpustakaan di seluruh Indonesia untuk mengajukan naskah kuno yang dimiliki sebagai register IKON.

Tercatat, sejak 2003 hingga 2017, sebanyak delapan warisan dokumenter Indonesia ditetapkan sebagai Memori Ingatan Dunia yakni Arsip VOC (2003), I La Galigo (2011), Babad Diponegoro (2013), Negarakertagama (2013), Arsip Konferensi Asia-Afrika (2015), Cerita Rakyat Panji (2017), Arsip Rekonstruksi Candi Borobudur (2017), dan Arsip Tsunami (2017).***
    

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Enha Penulis