RUU Sisdiknas Terkesan Dipaksakan

Pemerintah terkesan memaksakan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pemerintah diminta untuk menyelesaikan dulu masalah prosedural dan substansi.

Apr 23, 2022 - 03:45
 0
RUU Sisdiknas Terkesan Dipaksakan

sahabatguru.com. Pemerintah terkesan memaksakan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pemerintah diminta untuk menyelesaikan dulu masalah prosedural dan substansi.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar pembahasan . "RUU Sisdiknas ini serasa begitu dipaksakan. Kami diundang untuk uji publik RUU Sisdiknas,  tapi hanya diberikan waktu lima menit untuk menanggapi, " ujar Unifah dalam buka bersama pengurus PGRI di Jakarta, Jumat.

Unifa menilai bahwa RUU Sisdiknas itu terkesan dipaksakan. "Kami sangat berharap dengan segala hormat kalau ini Omnibus Law, harus dilakukan secara seksama. Jangan sampai seperti UU Cipta Kerja yang ada masalah pada pembuatannya," kata dia.

Untuk itu Unifah meminta pemerintah menyelesaikan persoalan prosedural dan substansi terlebih dahulu. Salah satunya adalah persoalan tata kelola guru perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Masing-masing tata kelola guru terfragmentasi dan dikelola instusi yang berbeda. Transformasi pembelajaran sendiri, kata dia, terkendala pada tata kelola guru.

Sistem Pengadaan Guru Baru diatur dalam UU Pendidikan Tinggi 12/2002, kemudian rekrutmen guru baru diatur dalam UU ASN 5/2017, pendidikan agama dan agama serta pondok pesantren diatur dalam UU 18/2019, dan banyak aturan lainnya yang terpisah. "Kami harap pembahasan RUU Sisdiknas ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena kami juga ingin berkontribusi pada dunia pendidikan," ujar dia.

Sementara itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) menyebutkan, draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih akan terus berubah. Perubahan draf akan terus terjadi hingga penyerahan draf resmi kepada DPR RI. 

"Draf per hari ini itu sangat mungkin berbeda dari draf kemarin, apalagi minggu yang lalu. Makanya ini sebenarnya dokumennya itu bergerak terus," ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.


Dia menekankan, pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap pertama, yakni tahap perencanaan. Nino menekankan hal tersebut karena melihat adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa RUU Sisdiknas seolah sudah berada di tahap akhir dan akan lekas disahkan. ***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Enha Penulis