Publik Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan RUU Sisdiknas

Masyarakat harus dilibatkan sejak awal terkait dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Mar 8, 2022 - 06:22
Mar 24, 2022 - 09:15
 0
Publik Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan RUU Sisdiknas

sahabatguru.com Masyarakat harus dilibatkan sejak awal terkait dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini disebabkan karena masyarakat memiliki hak konstitusi untuk mengetahui dan dilibatkan dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut. 

Hal itu dikatakan oleh Prof Cecep Darmawan, pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). “Sejak mulai dari pengajuan RUU tersebut, publik harus sudah dilibatkan. Jangan langsung mendadak jadi RUU tanpa melibatkan publik,” ungkap Cecep dalam sebuah webminar.

Cecep menegaskan bahwa masyarakat atau publik berhak memberikan masukan baik lisan maupun tulisan dalam pembentukan RUU tersebut. Hal itu bisa dilakukan rapat pendapat umum, seminar, lokakarya, kunjungan umum, ataupun diskusi. 

Untuk itu masyarakat harus diberikan keleluasaan untuk mengakses RUU tersebut. “Jadi kalau ini tidak ditaati, maka ada pelanggaran dalam penyusunan RUU tersebut,” tambahnya

Sedangkan Indra Charismiadji, pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia menyebutkan dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini belum melibatkan publik. Indra mengatakan bahwa baru ada empat kali pertemuan dalam pembahasan RUU tersebut. Sedangkan pemerintah daerah yang dilibatkan sekitar delapan daerah. “Ini belum mewakili publik,” kata Indra seperti dilansir dari laman antaranews. 

Sementara itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan bahwa pembentukan RUU Sisdiknas saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. “Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan,” katanya. 

 RUU Sikdisnas yang dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia saat ini sedang dalam  proses penyusunannya dan sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik. 

Disebutkan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Sampai saat ini juga, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, proses selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Enha Penulis