Potensi Tidak Dibuka Lagi Status Guru PNS! Begini Bedanya PPPK dan PNS

"Dalam kasus baru dengan adanya formasi 1 juta guru PPPK, ke depan rasanya tidak akan lagi dibuka status guru jadi PNS. Semua guru akan nantinya adalah PPPK, yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun,"

Feb 2, 2022 - 05:57
Feb 5, 2022 - 17:54
 0
Potensi Tidak Dibuka Lagi Status Guru PNS! Begini Bedanya PPPK dan PNS
Ilustrasi Guru ASN, Nadiem bersama para guru ASN.

Begitu kira-kira ucap kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam artikel detikfinance, "Kenali Beda PPPK dan CPNS, Biar Kamu Gak Salah Ngerti" tulisan Ignacio. Disebutkan bahwa pemerintah akan membuka formasi 1 juta guru untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedepannya guru tidak lagi akan mendapat predikat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Lowongan guru sebagai pegawai negeri hanya akan hanya akan dibuka untuk PPPK.

Sebelumnya Bima mengatakan bahwa PNS dan PPPK itu sama saja dan setara status kepegawaiannya. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang membedakan keduanya hanya pensiun.

"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual.

Meskipun begitu bisa jadi PPPK bisa jadi ke depan akan mendapat uang pensiun. BKN sedang berkordinasi dengan Taspen untuk mengupayakan pemotongan gaji PPPK untuk uang pensiun. Karena memang gaji PPPK belum ada pemotongan. "Tapi bukan tidak boleh, PPPK tidak dapat pensiun kan karena tidak dipotong biaya pensiunnya. Kami sudah bicara sama Taspen, bagaimana kalau PPPK ini dipotong juga uang pensiun gajinya, sehingga sama," ucap Bima.

Dwi Haryono, Perancang peraturan perundan-undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN dalam acara BKN Talk dengan judul Kupas PPPK, juga menyampaikan, amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN. Menyebutkan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara itu terdiri dari PNS dan PPPK.

Ia juga menjelaskan sebetulnya PNS dan PPPK itu sama-sama ASN. Menurutnya ada keuntungan PPPK dalam percepatan suatu jabatan. Ia mengambarkan bahwa seorang calon PNS untuk diangkat dalam jabatan fungsional, dia harus melalui proses calon PNS, kemudian baru diangkat dalam jabatan fungsional.

Berbeda dengan PPPK, begitu melamar PPPK sebagai jabatan fungsional guru, maka begitu diangkat PPPK, langsung ke posisi guru. Selain guru PPPK sudah langsung diberikan tunjangan fungsional, selama sudah memenuhi syarat.

PPPK juga mendapat hak-hak selain gaji, yaitu cuti, bisa mengikuti pengembangan kompetensi, mendapat jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan bantuan hukum. Selain itu kalau mempunyai  kinerja yang baik, akan mendapatkan penghargaan yang sama dengan yang diterimakan PNS.

Dwi menambahkan bahwa kedepannya PPPK akan mendapatkan jaminan seperti uang pensiun PNS, walaupun bentuknya masih dalam format yang dicari, atau sedang dirancang.
 
“Maka harapannya pemerintah ke depan itu ingin mereka yang sudah berjasa (PPPK) diberikan jaminan juga, walaupun bentuknya masih dalam format yang dicari. Permasalahannya PPPK ini kontraknya beda-beda, hal ini yang perlu formula khusus yang diatur pemerintah. Tetapi amanat diketentuannya bahwa mereka (PPPK) mendapat jaminan tersendiri untuk ibaratnya menghargai kinerja yang diberikan oleh negara,” papar Dwi.

Galih N.

Referensi:
Ignacio Oswaldo, (2021). "Kenali Beda PPPK dan CPNS, Biar Kamu Gak Salah Ngerti.” finance.detik.com. https://finance.detik.com/loker/d-5876777/kenali-beda-pppk-dan-cpns-biar-kamu-gak-salah-ngerti.

Youtube chanel Mrs.Nelly. "Info Penting! Kelebihan PPPK dibanding PNS." (2021). https://www.youtube.com/watch?v=Z9LaPqWIKjs.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Muh Galih Nirboyo Lulusan UIN Raden Mas Said Surakarta, Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam. Penggantung harapan dalam setiap huruf dan kata.