Penyelenggara Pendidikan Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda!

Organisasi-organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk ditunda sementara waktu.

Feb 25, 2022 - 07:31
Feb 25, 2022 - 02:41
 0
Penyelenggara Pendidikan Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda!
ilustrasi pembelajaran kelas saat pandemi

Sahabat Guru - Organisasi-organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk ditunda sementara waktu. Aliansi tersebut menyatakan bahwa penundaan harus dilakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak yang luar biasa bagi kegiatan pendidikan di Indonesia.

Aliansi tersebut meliputi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa, dan PGRI. Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Alpa Amirrachman mengatakan bahwa dampak pandemi pada sekolah, terutama sekolah swasta, sangatlah berat.

“Sebagian besar orang tua kelas menengah ke bawah kehilangan sumber penghasilannya. Ini tentunya berdampak pada pendidikan anak-anak mereka, oleh karena itu Kemendikbudristek seharusnya fokus pada pemulihan pendidikan yang multidimensional ini, bukan mengutak-atik perubahan UU Sisdiknas” Ujar Alpa.

Selain itu, menurut para aliansi, revisi undang-undang tentang sistem pendidikan nasional ini memerlukan kajian yang mendalam, dan keterlibatan publik yang luas, serta penelaahan berbagai macam perundang-undangan yang beririsan. Aliansi juga menyatakan bahwa dengan keberagaman, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan pelaksanaan kajian yang mendalam dalam waktu yang singkat dengan keterlibatan publik yang sangat terbatas.

“Kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia membuat revisi UU Sisdiknas perlu kajian yang mendalam dan luas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat," kata Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen, David Tjandra.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengemukakan bahwa revisi yang hanya mengintegrasikan Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola guru yang saat ini tidak beraturan.

Daffa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow