Mulai Tahun Ini Sekolah Umum Harus Menerima Siswa Berkebutuhan Khusus

Aug 25, 2021 - 10:48
Aug 26, 2021 - 01:53
 0
Mulai Tahun Ini Sekolah Umum Harus Menerima Siswa Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi siswa berkebutuhan khusus saat berada di sekolah | Foto: Net

SahabatGuru - Mulai tahun ini atau tahun ajaran baru 2021-2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, menerima peserta didik baru (PPDB) sebanyak lima persen untuk anak-anak disabilitas. 

Demikian disampaikan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Dr. Samto dalam webinar “Rencana Aksi Nasional: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas” secara daring di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Menurut Samto, dunia pendidikan berupaya mengubah stigma masyarakat soal penyandang disabilitas melalui kebijakan sekolah inklusif. Karena itu sekolah umum harus menerima siswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan. Namun, jika ada sekolah yang tak punya kemampuan untuk melayani akan diberikan solusi untuk memindahkan siswa tersebut ke sekolah yang lebih mampu.

"Jadi tidak ada penolakan kepada anak berkebutuhan khusus. Itu yang kita lakukan melalui PPDB di tahun 2021 ini dan 2022 akan terus begitu,” ujar dia.

Samto menerangkan, kebijakan ini guna mengatasi masalah kesenjangan dalam aspek pendidikan yang masih dialami oleh penyandang disabilitas. Kesenjangan itu terjadi karena beberapa sekolah umum memiliki keterbatasan untuk mengajar siswa disabilitas. 

Penyebab lainnya dikarenakan beberapa siswa penyandang disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang lebih spesifik dari siswa lainnya, seperti siswa berkebutuhan khusus ganda, yakni penyandang tuna netra sekaligus tuna rungu. 

ROBI

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow