Menghidupkan Kembali Dolanan Bocah Tempo Dulu: Sensasi atau Substansi?

Jun 21, 2021 - 05:57
Oct 1, 2021 - 10:10
 0

SahabatGuru - Anda mungkin pernah mendapatkan kiriman foto atau video melalui media sosial tentang apa pun yang mengingatkan kita pada ‘keindahan’ masa lalu. Misalnya, adegan bocah yang tengah asyik bermain egrang atau engkrang, gobak sodor, congklak, atau ketapel. Ada juga kiriman tentang anak yang bermain perang-perangan, gasing, main lompat tali, dan lain-lain. Lalu ada lagu jadul, radio kuno, pertunjukan seni tradisional, atau istilah-istilah yang mewakili masa-masa tertentu di waktu sebelumnya. Fenomena apa itu? Apakah semata ingin membuat sensasi atau sekadar untuk lucu-lucuan, semata romantisme masa lalu, atau ada pesan tertentu di sana? Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly mengungkapkan permainan egrang, gobak sodor, congklak atau berbagai permainan yang sering dimainkan generasi 80-an misalnya merupakan warisan budaya takbenda (WBTb). Bentuk-bentuk permainan rakyat, kebiasaan-kebiasaan berpola masyarakat, atau produk-produk yang mewakili masa tertentu, dapat dibilang sebagai karya seni dan budaya masyarakat. Hal itu disampaikannya pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda di Gedung Kesenian Jakarta, 10 Oktober lalu. “Itulah yang kita sebut sebagai warisan budaya takbenda. Dan, itu adalah karya yang layak dihargai generasi milenial hari ini,” kata Nadjamuddin. [caption id="attachment_603" align="aligncenter" width="378"] Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly. (foto: istimewa)[/caption] Menurut pria yang aktif di berbagai kegiatan diplomasi budaya di dalam dan luar negeri itu, masyarakat Indonesia memiliki kekayaan warisan karya budaya adiluhung. Karya-karya yang lahir dari melalui proses yang melibatkan akal budi itu lalu dituangkan ke dalam tradisi dan ekspresi lisan, bahasa, seni pertunjukan, adat istiadat, ritus, ramuan tradisional, cerita rakyat, ritual adat, dan lain-lain. “Warisan budaya takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait dengan lingkup budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus-menerus melalui pelestarian dan/atau diciptakan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan budaya takbenda,” ujarnya. Warisan budaya takbenda itu sama maknanya dengan warisan budaya kebendaan seperti candi, situs-situs bersejarah, lanskap kota, ikon-ikon yang menyejarah, yang mewakili karya agung di era tertentu. Karya-karya budaya takbenda dipraktikkan dan diceritakan orang dari generasi ke generasi selama berabad-abad. Itulah karya budaya, wujud cantik dari peradaban bangsa. [caption id="attachment_604" align="aligncenter" width="412"] Anak-anak di era dulu biasa bermain egrang. Permainan yang menjadi Warisan Budaya Takbenda.(foto: cendananews)[/caption] “Warisan budaya takbenda ini adalah sumber identitas, karakter bangsa dan menghubungkan masa lalu ke masa kini untuk membangun masa depan, sehingga ada kesinambungan antar-generasi. Sebab, percepatan perubahan hari ini cenderung menggerus banyak WBTb kita,” jelas Nadjamuddin. “Kegiatan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tidak lain untuk melindungi, mengembangkan, dan membina masyarakat, agar warisan budaya takbenda tetap lestari,” kata Nadjamuddin menambahkan. Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya gencar menggelar program pelestarian WBTb yang berada di seluruh penjuru negeri. Kemendikbud juga mendorong serta memfasilitasi pemerintah daerah untuk mendata dan mendaftarkan kekayaan WBTb agar bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda beberapa waktu lalu telah menetapkan 225 dari 416 karya budaya yang diusulkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018. Dalam rentang waktu 2013-2018, Kemendikbud telah menetapkan 819 WBTb Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan wilayah kepulauan yang dihuni ratusan suku bangsa serta memiliki warisan budaya yang sangat kaya. Pelestaian WBTb merupakan amanah Undang-Undang  No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, selain Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Acuan lainnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia,  dan Konvensi 2003 Unesco tentang Safeguarding of Intangable Cultural Heritage, yang telah diratifikasi Indonesia pada 2007 melalui Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2007.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Sahabat Guru Inspirasi Indonesia Maju