Jangan Sampai Ketinggalan! Kemendikbudristek Buka Pendaftaran PPG 2022

Kabar gembira untuk para guru! Kemdikbudristek membuka pendaftaran dan seleksi untuk Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Pendaftaran ini dibuka mulai dari 10 Februari 2022, kamis lalu.

Feb 18, 2022 - 02:28
Feb 18, 2022 - 03:03
 0
Jangan Sampai Ketinggalan! Kemendikbudristek Buka Pendaftaran PPG 2022
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru | Sumber: http://lldikti3.kemdikbud.go.id/

SahabatGuru - Awalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru pada 10 Februari 2022, tetapi Kemendikbudristek menunda pendaftaran tersebut. Pendidikan Profesi Guru ini untuk meningkatkan keterampilan dan wawasan bagi tenaga pendidik. Pendaftaran ini dibuka resmi secara online di website ppg.kemendikbud.go.id.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program Pendidikan tinggi yang dilakukan setelah menjalani program sarjana. PPG diadakan untuk meningkatkan keterampilan, wawasan dan kompetensi guru dalam mengajar. 

Bagi guru yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peluang yang lebih besar untuk lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, bagi yang sudah menjadi PNS, PPG akan menjadikan guru agar mendapat gelar baru dan bisa mendapatkan sertifikasi. Biasanya dalam sertifikasi, PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan jumlah yang cukup besar.

Jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Pengumuman pendaftaran 3 Februari 2022
2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 -25 Februari 2022
3. Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022
4. Verval oleh petugas 10 – 27 Februari 2022
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022

Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022
2. Calon peserta terdiri dari 2 kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
3. Peserta PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG
4. Calon peserta harus melakukan pendaftaran melalui website https://ppg.kemedikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat hubungan antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1/D-IV yang dimiliki calon peserta serta syarat administrasi lainnya.

Persyaratan Peserta
1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru
2. Data terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbudristek
3. Mempunyai NUPTK
4. Telah diangkat menjadi guru sampai 1 Januari 2019
5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV yang berhubungan dengan bidang studi yang dipilih pada PPG yang akan diikuti
6. Aktif dalam mengajar selama 2 tahun terakhir
7. Berusia maksimal 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya 
10. Berperilaku baik

 Adapun persyaratan administrasi yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi:
1. File scan ijazah S/D-4 (asli/fotokopi legalisir dari Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah 21 dari luar negeri, wajib melampirkan surat penyertaan dari Ditjen Dikti
2. File scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
3. File scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022), bagi guru non-PNS (asli/fotokopi) SK tersebut harus dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
4. File scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
5. File scan pakta integritas yang ditandatangani dan menggunakan materai 10.000.

Penjabaran di atas adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melanjutkan proses pendaftaran Pendidikan Profesi Guru. Tetap semangat seluruh sahabat guru di penjuru tanah air!

NADIA

Sumber: ppg.kemendikbud.go.id

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Nadia Shafira Ramadhanti a fresh graduate college student who loves explore and learn something new.