
SahabatGuru – Pemerintah tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021. Sebaliknya formasi yang dibuka adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK.
“Kami sepakat bahwa untuk guru akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring seperti dikuti antaranews di Jakarta, Selasa lalu.
Sebagai PNS, setelah bertugas selama empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu kemudian menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional
Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Ini disebabkan pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
“Karena apa? Sebagai PNS, setelah bertugas selama empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu kemudian menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.
Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Namun penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.
“Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” kata Bima.
Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” kata Bima.
Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” kata Bima.*